Sebagaimana diketahui bahwa Kabupaten Padang Lawas (Palas) yang dikenal dengan pusat pemerintahannya di Sibuhuan sebagai daerah yang memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar. Memang hal itu tidak bisa dibantah, karena klaim tersebut sangat didukung fakta dan kenyataan bahwa Kecamatan Sosopan, Kecamatan Ulu Barumun, Kecamatan Barumun, Lubuk Barumun, Kecamatan Sosa, Batang Lubu Sutam, Hutaraja Tinggi, Barumun Tengah dan Kecamatan Huristak sebagai wilayah cakupan Palas merupakan bumi yang menyimpan potensi pertanian dan perkebunan.
Daerah Otonom Baru (DOB) hasil pemekaran Kabupaten Tapanuli Selatan yang terwujud tahun 2007 lalu ini mencapai luas 3.892,74 km bujursangkar. Berpenduduk menurut data tahun 2006 mencapai 233.933 jiwa menghuni 305 desa ditambah satu kelurahan ini sejak dulu dikenal memiliki potensi alam yang memberi peluang terbebasnya kawasan yang biasa disebut Barumun Raya tersebut dari kantong-kantong kemiskinan sebagaimana dimiliki hampir sejumlah daerah kabupaten/kota di Sumut.
Potensi Padang Lawas
Potensi alam yang dimiliki Palas dimaksud meliputi sektor perkebunan, pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan dan pertambangan. Potensi perkebunan dan pertanian, terlihat seperti di Kecamatan Sosa, di Hutaraja Tinggi, di Kecamatan Batang Lubu Sutam, Kecamatan Sosopan, Kecamatan Barumun Tengah dan Kecamatan Huristak. Bahkan beberapa kecamatan tersebut saat ini telah menjadikan sektor perkebunan jenis kelapa sawit menjadi potensi andalan yang telah banyak merubah taraf hidup warga ke arah yang semakin membaik.
Masih dari sektor perkebunan dan pertanian di Palas, Kecamatan Sosopan malah memiliki produk andalan mulai dari Kulit Manis dengan produksi 15 ton lebih setiap minggu, produk andalan kedua Sosopan setelah kulit manis adalah karet dengan produksi 50 ton getah setiap bulan, kemudian nilam dengan produksi 25 kilogram setiap bulan dan gabah yang mencapai produksi enam ton lebih setiap musim panen (6 bulan) dari luas areal persawahan 250 hektare.
Selain itu Palas juga memiliki potensi alam yang kaya di sektor pertambangan seperti Batu Bara di Kecamatan Sosopan dan Sosa, timah hitam di Kecamatan Batang Lubu Sutam, Ulu Barumun, Kecamatan Sosa dan Sosopan. Kemudian minyak bumi di Kecamatan Barumun Tengah (Lapangan Tonga I dan Lapangan Tonga II). Itu ditambah lagi dengan bahan galian non logam seperti kapur, marmer, granit dan batu gamping di Kecamatan Sosopan serta Pasir Kuarsa di Kecamatan Huristak dan Barumun Tengah.
Berkat potensi yang dimiliki Kabupaten Padang Lawas tersebut, seperti diungkapkan sebelumnya, kehidupan warga di daerah ini sejak beberapa tahun terakhir mulai nampak semakin sejahtera. Kondisi menggembirakan ini terlihat terutama di Kecamatan Sosa, Sosa Jae, Kecamatan Barumun dan Barumun Tengah. Fakta tersebut membuat daerah ini sejak beberapa tahun terakhir dijuluki sebagai daerah dollar.
Untuk itu, tidak heran jika ditemukan banyak putra-putri dari Padang Lawas khususnya dari beberapa kecamatan tersebut di atas telah mengenyam pendidikan sampai ke jenjang pendidikan tinggi, bahkan ada beberapa di antara mereka yang sudah ke program S-2 dari berbagai disiplin ilmunya.
Tidak pantas
Namun demikian, satu hal yang tidak bisa dibantah adalah bahwa di balik peta potensi sumber daya alam yang dimiliki Kabupaten Padang Lawas yang begitu besar dan kaya, masih terlihat sejumlah pemukiman warga yang menjadi indikator bahwa penghuninya masih hidup di bawah garis kemiskinan. Artinya daerah yang begitu potensial dan kaya, rasanya tidak pantas masih memiliki warga miskin.
Mereka para warga yang berstatus pra sejahtera tersebut tidak saja ditemukan di pelosok pedesaan terpencil seperti di Kecamatan Batang Lubu Sutam, Kecamatan Hutaraja tinggi, daerah terpencil Kecamatan Sosopan (kawasan Siborna Bunut), Kecamatan Huristak dan Kecamatan Sosopan, tetapi juga banyak ditemukan tidak jauh dari Sibuhuan, ibukota Kabupaten Palas. Warga miskin tersebut ada di Kecamatan Lubuk Barumun, tepatnya sekitar Pasar Latong, bahkan ada di Kecamatan Barumun sendiri seperti wilayah Hasahatan Jae dan di Kecamatan Ulu Barumun.
Warga miskin yang berdomisili tidak jauh dari Pasar Latong misalnya, meskipun Tanah Air tercinta ini sudah 64 tahun merdeka, tetapi kondisi kehidupan mereka masih seperti kehidupan manusia Indonesia pra kemerdekaan 1945 silam. Misalnya, masih ada warga setempat yang hingga saat ini belum menikmati penerangan listrik. Bahkan ada sejumlah rumah kediaman warga di desa ini yang dindingnya terbuat dari bambu lapuk dengan model rumah berkolong berukuran seadanya.
Warga dari sejumlah desa di atas hingga saat ini masih hidup dari penghasilan sebagai buruh harian lepas (BHL) di perusahaan-perusahaan perkebunan yang beroperasi di Nagargar, Kecamatan Lubuk Barumun dengan naik truk setiap waktu shubuh. Bahkan mungkin ada yang lebih jauh lagi seperti ke perkebunan di Kecamatan Sosa dan sekitarnya.
Kita juga prihatin dengan kondisi kehidupan warga sejumlah desa di Kecamatan Batang Lubu Sutam yang juga hingga saat ini masih ada yang belum tersentuh pembangunan infrastruktur jalan. Pada usia 59 Indonesia Merdeka, tepatnya tahun 2004 yang lalu, daerah tersebut resmi menjadi kecamatan dengan ibukota Pinarik hasil pemekaran Kecamatan Sosa. Waktu itu warga banyak berharap pemekaran kecamatan akan mengubah nasib mereka. Pemerintah akan mengikutkan daerah mereka dalam peta perhatian untuk dibangun agar mereka terlepas dari keterisoliran.
Namun hingga di usia RI 64 tahun saat ini dan Kecamatan Batang Lubu Sutam telah berusia lima tahun klop, kecamatan itu belum juga ikut “merdeka” dari keterisoliran yang diderita warganya. Padahal potensi perkebunan kelapa sawit yang menjadi andalan Padang Lawas juga banyak diproduksi dari Kecamatan terisolir ini. Putra-putri bangsa yang berpendidikan juga banyak berasal dari Kecamatan Batang Lubu Sutam, bahkan tidak sedikit yang sudah ikut dan pernah menjadi pengambil kebijakan di lingkungan pemerintah.
Kondisi kehidupan masyarakat yang begitu menyayat hati, ternyata belum membuat pemerintah berpikir keras untuk melepaskan mereka yang hidup memprihatinkan itu dari kehidupan yang mereka derita yang sampai-sampai mereka merasakan belum adanya bukti dari karya nyata para pengambil keputusan di daerah ini. Mereka bahkan merasakan belum ikut “merdeka” walau negeri ini sudah 64 tahun merdeka. Padahal daerah ini memiliki potensi sumber daya alam yang begitu besar dan kaya, sehingga logika sehat mengatakan tidak pantas daerah ini memiliki warga miskin dan kawasan terisolir.
Tidak ada kata lain, daerah ini harus secepatnya lepas dari kemiskinan dan kawasan terisolir. Untuk itu, Bupati Basyarah Lubis dan Wakil Bupati H. Tongku Ali Sutan Harahap (TSO) harus mencari solusi guna merubah daerah ini. Karya nyata KDH dan Wakil KDH Padang Lawas sudah ditunggu masyarakat. Hendaknya daerah ini terlepas dari peta kemiskinan dan kawasan terisolir pada tahun 2012 nanti. Resepnya adalah karya nyata dan ide segar sang Bupati dan Wakil Bupati, karena tidak ada alasan daerah ini tidak mampu untuk lepas dari dua keprihatinan di atas, jika dilihat dari potensi daerah yang dimiliki Padang Lawas. Semoga terwujud. Amien. Kutipan dari: http://www.waspada.co.id
Padang Lawas meliputi sektor perkebunan, pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan dan pertambangan
Kuasa Hukum PT Hasilindo Sawita Ciptama Tris Widodo SH, Sikap PT MAI Memortal Jalan Umum Sungai Korang Padang Lawas Harus Diakhiri
Sikap managemen perusahaan perkebunan PT Mazuma Agro Indonesia (MAI) di Desa Sungai Korang, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas (Palas) sudah terlalu berlebihan dan harus diakhiri. Pemortalan jalan umum oleh perusahaan tersebut berakibat kesengsaraan bagi masyarakat khususnya pemilik kebun sawit di dalam lokasi jalan masuk perkebunan itu.
“Sikap perusahaan itu harus dihentikan dengan cara membuka portal tersebut. Jika tidak, maka kesengsaraan warga yang punya kebun sawit akan meluas sebab tidak dapat mengangkut buah sawitnya untuk dijual ke pabrik,” ujar Tris Widodo SH kuasa hukum/ pengacara PT Hasilindo Sawita Ciptama (HSC) kepada wartawan di Padangsidimpuan, Sabtu (29/8) seputar pemortalan jalan umum tersebut. PT HSC juga dilarang melintasi jalan itu dengan alasan yang tidak masuk akal, ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, tidak ada alasan bagi PT MAI yang bergerak di perkebunan kelapa sawit untuk melakukan pemortalan jalan umum, karena telah melanggar Peraturan Daerah dan UU tentang jalan, sehingga PT MAI sudah selayaknya dipidanakan, ujar Tris Widodo SH.
Tris Widodo mengharapkan agar Pemkab Palas segera bertindak membongkar portal jalan dan selanjutnya mempidana-kan pihak perusahaan PT MAI yang melakukan pemortalan jalan umum.
Harusnya Pemkab bersikap tegas dan tidak usah ragu karena demi kepentingan masyarakat pemakai jalan di sana. Walupun itu portal dijaga oleh puluhan aparat security dari PT MAI dan dibantu aparat dari kesatuan tertentu, Pemerintah tidak boleh lemah. Karena jika dibiarkan akan dapat menimbulkan dampak kekhawatiran bakal terjadinya konflik horizontal di wilayah tersebut.
Semua orang tahu kalau jalan umum tersebut merupakan satu-satunya jalan untuk keluar dari lokasi kebun menuju jalan Negara Sibuhuan-Pakan Baru dan dibuktikan dengan dibangunnya jembatan sungai Batang Kumu oleh Pemkab Tapsel (sebelum pemekaran-red) yang dananya bersumber dari APBD. Anehnya, kok sekarang malah diklaim oleh PT MAI bahwa jalan tersebut jalan milik PT MAI dan memortalnya sesuka hatinya saja dengan alasan harus ada kumpulan dana untuk merawatnya, sementara truk milik PT MAI paling banyak memanfaatkan fasilitas jalan tersebut. “Itukan sama dengan pungli yang dilakukan PT MAI,” ujar Tris Widodo.
Pemkab Palas harus segera melakukan tindakan tegas terhadap sikap PT MAI agar Pemda lebih berwibawa di mata masyarakat maupun pemilik kebun yang ada di lokasi tersebut, apalagi persoalan pemortalan jalan tersebut sudah dibawa pada musyawarah Muspida pada tanggal 18 Agustus lalu. Segera lakukan tindakan tegas terhadap PT MAI untuk membuka portal jalan sebab jalan tersebut sudah milik umum dan pembangunan jembatan yang ada di lokasi tersebut bersumber dari uang rakyat, tegasnya.
Seperti telah diberitakan, PT MAI melakukan pemortalan jalan umum di Sungan Korang sehingga masyarakat tidak dapat melintasi jalan untuk mengangkut buah sawit, termasuk PT HSC dan R Hutapea. Masalah tersebut telah dibawa ke ajang musyawarah antara Muspida Palas dengan pihak PT MAI pada tanggal 18 Agustus 2009 lalu agar portal jalan segera dibuka, namun sama sekali tidak ditanggapi oleh pihak PT MAI dan portal masih berdiri di sana yang dikawal sekuriti perusahaan itu. (T7/m) Kutipan dari: http://padanglawas.web.id
“Sikap perusahaan itu harus dihentikan dengan cara membuka portal tersebut. Jika tidak, maka kesengsaraan warga yang punya kebun sawit akan meluas sebab tidak dapat mengangkut buah sawitnya untuk dijual ke pabrik,” ujar Tris Widodo SH kuasa hukum/ pengacara PT Hasilindo Sawita Ciptama (HSC) kepada wartawan di Padangsidimpuan, Sabtu (29/8) seputar pemortalan jalan umum tersebut. PT HSC juga dilarang melintasi jalan itu dengan alasan yang tidak masuk akal, ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, tidak ada alasan bagi PT MAI yang bergerak di perkebunan kelapa sawit untuk melakukan pemortalan jalan umum, karena telah melanggar Peraturan Daerah dan UU tentang jalan, sehingga PT MAI sudah selayaknya dipidanakan, ujar Tris Widodo SH.
Tris Widodo mengharapkan agar Pemkab Palas segera bertindak membongkar portal jalan dan selanjutnya mempidana-kan pihak perusahaan PT MAI yang melakukan pemortalan jalan umum.
Harusnya Pemkab bersikap tegas dan tidak usah ragu karena demi kepentingan masyarakat pemakai jalan di sana. Walupun itu portal dijaga oleh puluhan aparat security dari PT MAI dan dibantu aparat dari kesatuan tertentu, Pemerintah tidak boleh lemah. Karena jika dibiarkan akan dapat menimbulkan dampak kekhawatiran bakal terjadinya konflik horizontal di wilayah tersebut.
Semua orang tahu kalau jalan umum tersebut merupakan satu-satunya jalan untuk keluar dari lokasi kebun menuju jalan Negara Sibuhuan-Pakan Baru dan dibuktikan dengan dibangunnya jembatan sungai Batang Kumu oleh Pemkab Tapsel (sebelum pemekaran-red) yang dananya bersumber dari APBD. Anehnya, kok sekarang malah diklaim oleh PT MAI bahwa jalan tersebut jalan milik PT MAI dan memortalnya sesuka hatinya saja dengan alasan harus ada kumpulan dana untuk merawatnya, sementara truk milik PT MAI paling banyak memanfaatkan fasilitas jalan tersebut. “Itukan sama dengan pungli yang dilakukan PT MAI,” ujar Tris Widodo.
Pemkab Palas harus segera melakukan tindakan tegas terhadap sikap PT MAI agar Pemda lebih berwibawa di mata masyarakat maupun pemilik kebun yang ada di lokasi tersebut, apalagi persoalan pemortalan jalan tersebut sudah dibawa pada musyawarah Muspida pada tanggal 18 Agustus lalu. Segera lakukan tindakan tegas terhadap PT MAI untuk membuka portal jalan sebab jalan tersebut sudah milik umum dan pembangunan jembatan yang ada di lokasi tersebut bersumber dari uang rakyat, tegasnya.
Seperti telah diberitakan, PT MAI melakukan pemortalan jalan umum di Sungan Korang sehingga masyarakat tidak dapat melintasi jalan untuk mengangkut buah sawit, termasuk PT HSC dan R Hutapea. Masalah tersebut telah dibawa ke ajang musyawarah antara Muspida Palas dengan pihak PT MAI pada tanggal 18 Agustus 2009 lalu agar portal jalan segera dibuka, namun sama sekali tidak ditanggapi oleh pihak PT MAI dan portal masih berdiri di sana yang dikawal sekuriti perusahaan itu. (T7/m) Kutipan dari: http://padanglawas.web.id
Padang Lawas Diprediksi KLB Campak & Polio : Dinkes Lakukan Imunisasi 6-24 Oktober
Berdasarkan survei serta rekomondasi Dinas Kesehatan Sumut dan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, tahun 2009 ini Kabupaten Padang Lawas dikhawatirkan berstatus Kejadian Luar Biasa atau KLB penyakit campak dan folio. Campak dan polio diprediksi akan mewabah di kalangan anak-anak dan balita karena lemahnya faktor kesehatan lingkungan dan kebersihan lingkungan.
Mendapati hasil survei itu, Dinas Kesehatan dan Sosial (Diskesos) Padang Lawas langsung mengelar sosialisasi imunisasi tambahan campak dan polio, Selasa (1/9) di Aula Gedung Akbid Baruna Husada Sibuhuan, Jalan KH Dewantara Sibuhuan Kecamatan Barumun. Sosialisasi ini diikuti 50 peserta yang terdiri dari kepala puskesmas dari 9 kecamatan, juru imuninasasi dari Puskesmas dan tokoh agama, masyarakat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Plt Kadis Dinas Kesehatan dan Sosial Palas, dr H Taslim Hasan yang membuka acara kegiatan sosialisasi imunisasi campak dan polio mengatakan, setelah sosialisasi ini digelar, seluruh lapisan masyarakat diharapkan bekerjasama mensosialisaikan kepada kalangan ibu rumah tangga, khususnya yang memiliki balita dan anak- anak.
Untuk itu, kata dr Taslim, ibu-ibu diharapkan membawa anak-anak dan bayinya ke pos-pos Pekan Imunasisasi Nasional (PIN) terdekat yang telah dipersiapkan mulai tingkat desa dan kecamatan, untuk mendapatkan imunisasi campak dan polio yang akan digelar mulai 6-24 Oktober mendatang.
Terpisah, Kepala Bidang Pencegahan Penyuluhan Penyakit (P2 P) Diskesos Palas, Gojali Amk SE, mengimbau seluruh peserta sosialisasi yang hadir untuk menginformasikan pelaksanaan imunisasi campak dan polio kepada masyarakat.
"Khususnya kalangan ibu rumah tangga yang memiliki balita yang umurnya 5 tahun ke bawah agar datang ke pos-pos PIN imunisasi campak dan polio yang telah tersedia di desa maupun di kecamatan. Ini untuk mengantisipasi penyebaran penyakit campak dan polio yang dikhawatirkan akan mewabah jika tidak langsung dicegah," katanya.
Gojali menambahkan, imunisasi tambahan campak dan polio merupakan tambahan dari imunisasi rutin yang selama ini dilaksanakan. "Karena sesuai hasil survei dan rekomondasi Dinkes Sumut, tahun 2009 ini, Palas bakal mengalami KLB campak dan polio," sebut Gojali. Kutipan dari: http://padanglawas.web.id
Mendapati hasil survei itu, Dinas Kesehatan dan Sosial (Diskesos) Padang Lawas langsung mengelar sosialisasi imunisasi tambahan campak dan polio, Selasa (1/9) di Aula Gedung Akbid Baruna Husada Sibuhuan, Jalan KH Dewantara Sibuhuan Kecamatan Barumun. Sosialisasi ini diikuti 50 peserta yang terdiri dari kepala puskesmas dari 9 kecamatan, juru imuninasasi dari Puskesmas dan tokoh agama, masyarakat, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Plt Kadis Dinas Kesehatan dan Sosial Palas, dr H Taslim Hasan yang membuka acara kegiatan sosialisasi imunisasi campak dan polio mengatakan, setelah sosialisasi ini digelar, seluruh lapisan masyarakat diharapkan bekerjasama mensosialisaikan kepada kalangan ibu rumah tangga, khususnya yang memiliki balita dan anak- anak.
Untuk itu, kata dr Taslim, ibu-ibu diharapkan membawa anak-anak dan bayinya ke pos-pos Pekan Imunasisasi Nasional (PIN) terdekat yang telah dipersiapkan mulai tingkat desa dan kecamatan, untuk mendapatkan imunisasi campak dan polio yang akan digelar mulai 6-24 Oktober mendatang.
Terpisah, Kepala Bidang Pencegahan Penyuluhan Penyakit (P2 P) Diskesos Palas, Gojali Amk SE, mengimbau seluruh peserta sosialisasi yang hadir untuk menginformasikan pelaksanaan imunisasi campak dan polio kepada masyarakat.
"Khususnya kalangan ibu rumah tangga yang memiliki balita yang umurnya 5 tahun ke bawah agar datang ke pos-pos PIN imunisasi campak dan polio yang telah tersedia di desa maupun di kecamatan. Ini untuk mengantisipasi penyebaran penyakit campak dan polio yang dikhawatirkan akan mewabah jika tidak langsung dicegah," katanya.
Gojali menambahkan, imunisasi tambahan campak dan polio merupakan tambahan dari imunisasi rutin yang selama ini dilaksanakan. "Karena sesuai hasil survei dan rekomondasi Dinkes Sumut, tahun 2009 ini, Palas bakal mengalami KLB campak dan polio," sebut Gojali. Kutipan dari: http://padanglawas.web.id
Bupati Padang Lawas Basyrah Lubis : Demi Kepentingan Umum Kita Akan Bongkar Paksa Portal Itu
Bupati Padang Lawas (Palas) Basyrah Lubis mengatakan , pihaknya akan bersikap tegas, membongkar paksa portal yang dibuat oleh PT Mazuma Agro Indonesia (MAI) karena sudah merugikan masyarakat, terutama pengusaha perkebunan kelapa sawit yang ada di kawasan itu. “Dengan alasan apapun, perusahaan tersebut tidak bisa seenaknya memortal jalan, apalagi jalan umum,” ujar bupati kepada wartawan SIB melalui telepon selulernya, Senin (31/8).
Lebih lanjut dikatakannya, ketidakhadiran pihak PT MAI ketika rapat Muspida plus dilaksanakan, tanggal 18 Agustus 2009 menimbulkan tanda tanya mengenai itikad baik perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.
Kita buat surat undangan guna membahas pembukaan portal, tapi mereka tidak hadir dengan alasan ada kegiatan yang bersamaan waktunya. Alasan itu bisa saja mereka buat seperti itu, tapi kita tetap teguh pada pendirian, portal harus dibuka.
Mempertegas hasil musyawarah Muspida plus tersebut pihak Pemkab Palas sudah menyurati PT MAI agar membuka portal. Jika tidak dibuka, maka akan dibongkar paksa demi kepentingan masyarakat banyak. Menurut Bupati Basyrah, bahwa hingga saat ini surat Pemkab itu belum ada tanggapan dari pihak PT MAI. Jika perusahaan itu tidak menggubris surat kita maka akan kita lakukan tindakan tegas.
“Kita sangat mendukung investor masuk ke daerah ini untuk memajukan perekonomian masyarakat Padang Lawas. Tetapi, kalau pengusahanya arogan seperti memortal jalan umum maka kita harus buat perhitungan,” ujar bupati. Mengenai surat Pemkab ke PT MAI, bupati mengatakan bahwa Sekdakab yang tahu persis.
Sementara Sekdakab Palas Syahrul Mulia Harahap dikonfirmasi SIB mengatakan bahwa pihaknya sudah menyurati secara resmi pihak PT MAI agar membuka portal tersebut. “Kita sudah surati perusahaan itu dan sudah beritahu kalau Muspida sudah rapat soal portal jalan, namun hingga saat ini belum ada tanggapan,” ujarnya.
Begitupun pihak Pemkab juga mengirim surat kepada PT MAI dan kepada perusahaan terkait agar duduk bersama menyelesaikan kasus pemortalan itu. Rabu (2/9) ini merupakan penentuannya, apakah portal dibuka atau tidak. “Jika dibuka yah terima kasih , tapi kalau tidak dibuka maka kita bersama Muspida akan buat tindakan membuka secara paksa karena sudah merugikan masyarakat,”ujar Sekda. (T7/p). Kutipan dari: http://padanglawas.web.id
Lebih lanjut dikatakannya, ketidakhadiran pihak PT MAI ketika rapat Muspida plus dilaksanakan, tanggal 18 Agustus 2009 menimbulkan tanda tanya mengenai itikad baik perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.
Kita buat surat undangan guna membahas pembukaan portal, tapi mereka tidak hadir dengan alasan ada kegiatan yang bersamaan waktunya. Alasan itu bisa saja mereka buat seperti itu, tapi kita tetap teguh pada pendirian, portal harus dibuka.
Mempertegas hasil musyawarah Muspida plus tersebut pihak Pemkab Palas sudah menyurati PT MAI agar membuka portal. Jika tidak dibuka, maka akan dibongkar paksa demi kepentingan masyarakat banyak. Menurut Bupati Basyrah, bahwa hingga saat ini surat Pemkab itu belum ada tanggapan dari pihak PT MAI. Jika perusahaan itu tidak menggubris surat kita maka akan kita lakukan tindakan tegas.
“Kita sangat mendukung investor masuk ke daerah ini untuk memajukan perekonomian masyarakat Padang Lawas. Tetapi, kalau pengusahanya arogan seperti memortal jalan umum maka kita harus buat perhitungan,” ujar bupati. Mengenai surat Pemkab ke PT MAI, bupati mengatakan bahwa Sekdakab yang tahu persis.
Sementara Sekdakab Palas Syahrul Mulia Harahap dikonfirmasi SIB mengatakan bahwa pihaknya sudah menyurati secara resmi pihak PT MAI agar membuka portal tersebut. “Kita sudah surati perusahaan itu dan sudah beritahu kalau Muspida sudah rapat soal portal jalan, namun hingga saat ini belum ada tanggapan,” ujarnya.
Begitupun pihak Pemkab juga mengirim surat kepada PT MAI dan kepada perusahaan terkait agar duduk bersama menyelesaikan kasus pemortalan itu. Rabu (2/9) ini merupakan penentuannya, apakah portal dibuka atau tidak. “Jika dibuka yah terima kasih , tapi kalau tidak dibuka maka kita bersama Muspida akan buat tindakan membuka secara paksa karena sudah merugikan masyarakat,”ujar Sekda. (T7/p). Kutipan dari: http://padanglawas.web.id
Mahasiswa siap kawal eksekusi register 40
Mahasiswa siap mengawal dan mengawasi setiap proses pelaksanaan eksekusi lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47 ribu hektar dalam kawasan register 40, di kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara demi terwujudnya kepentingan masyarakat kecil.
Menurut ketua umum pengurus pusat Gerakan Mahasiswa Padang Lawas, Ansor Harahap, siang ini, mengatakan setelah bertahun-tahun, eksekusi terhadap register 40 akhirnya ditetapkan meski ada penolakan yang mengatasnamakan pemuda dan masyarakat.
Sesuai putusan MA No.2642/K/PID/2006 dalam eksekusi tersebut, akan dilakukan tahapan eksekusi dilapangan, seperti pengambilalihan manajemen secara langsung oleh negara pada perusahaan yang terdapat dalam wilayah eksekusi termasuk PT.Torganda dan koperasi Bukit Harapan.
"Dalam pada ini kami para mahasiswa yang turut aktif mendorong dan memantau pelaksanaan eksekusi ini juga menyatakan akan terus dan siap mengawal setiap proses serta tahapan lanjutan eksekusi tersebut," katanya.
Hal itu bukanlah akhir dari perjuangan mahasiswa dan pemuda terhadap masalah register 40 tersebut, tetapi baru salah satu titik keberhasilan yang membutuhkan pengawalan yang lebih ketat dan terarah lagi.
"Kita tidak ingin pemerintah jadi kapitalis kedua setelah perusahaan yang selama ini mengeksploitasi kekayaan alam negara, kita pro aktif mendiskusikan masalah ini," tegasnya.
Mahasiswa Padang Lawas juga minta seluruh pihak, untuk tidak melakukan skenario dan konspirasi dibalik layar untuk mempengaruhi kemurnian proses hukum dan keberpihakan dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.
"Semua pihak harus membantu, baik dalam pengambilalihan manajemen atau aset register, perusahaan juga diminta untuk mempermudah negara dalam melakukan tahapan eksekusi dilapangan," ucapnya.
Mereka juga menuntut penanganan yang lebih transparan serta akuntabilitas publik harus dikedepankan dalam tahapan lanjutan eksekusi itu, agar tidak menimbulkan praduga yang negatif terhadap pemerintah serta menghindari adanya oknum-oknum mengambil keuntungan. katanya. Kutipan dari: http://padanglawas.web.id
Menurut ketua umum pengurus pusat Gerakan Mahasiswa Padang Lawas, Ansor Harahap, siang ini, mengatakan setelah bertahun-tahun, eksekusi terhadap register 40 akhirnya ditetapkan meski ada penolakan yang mengatasnamakan pemuda dan masyarakat.
Sesuai putusan MA No.2642/K/PID/2006 dalam eksekusi tersebut, akan dilakukan tahapan eksekusi dilapangan, seperti pengambilalihan manajemen secara langsung oleh negara pada perusahaan yang terdapat dalam wilayah eksekusi termasuk PT.Torganda dan koperasi Bukit Harapan.
"Dalam pada ini kami para mahasiswa yang turut aktif mendorong dan memantau pelaksanaan eksekusi ini juga menyatakan akan terus dan siap mengawal setiap proses serta tahapan lanjutan eksekusi tersebut," katanya.
Hal itu bukanlah akhir dari perjuangan mahasiswa dan pemuda terhadap masalah register 40 tersebut, tetapi baru salah satu titik keberhasilan yang membutuhkan pengawalan yang lebih ketat dan terarah lagi.
"Kita tidak ingin pemerintah jadi kapitalis kedua setelah perusahaan yang selama ini mengeksploitasi kekayaan alam negara, kita pro aktif mendiskusikan masalah ini," tegasnya.
Mahasiswa Padang Lawas juga minta seluruh pihak, untuk tidak melakukan skenario dan konspirasi dibalik layar untuk mempengaruhi kemurnian proses hukum dan keberpihakan dalam pelaksanaan eksekusi tersebut.
"Semua pihak harus membantu, baik dalam pengambilalihan manajemen atau aset register, perusahaan juga diminta untuk mempermudah negara dalam melakukan tahapan eksekusi dilapangan," ucapnya.
Mereka juga menuntut penanganan yang lebih transparan serta akuntabilitas publik harus dikedepankan dalam tahapan lanjutan eksekusi itu, agar tidak menimbulkan praduga yang negatif terhadap pemerintah serta menghindari adanya oknum-oknum mengambil keuntungan. katanya. Kutipan dari: http://padanglawas.web.id
Jualan di Lapangan Merdeka Sibuhuan Pedagang Musiman Dikutip Rp1 Juta
Selama bulan Ramadan, Lapangan Merdeka Sibuhuan, Padang Lawas, menjadi lokasi berjualan bagi para pedagang musiman untuk mengais rezeki. Berbagai dagangan digelar seperti pakaian, sepatudan perlengkapan untuk Lebaran. Namun di balik itu pihak Kecamatan Barumun melakukan pengutipan sebesar Rp200 ribu hingga Rp1 juta per bulan setiap pedagang. Alasan pengutipan, untuk retribusi dan tempat berjualan.
Kepada wartawan koran ini, para pedagang menyampaikan keluh kesahnya. Kata mereka, sebelum berjualan mereka harus menyetor sejumlah uang mulai Rp200 ribu hingga Rp1 juta. Uang itulah kata para pedagang terlalu memberatkan. Pasalnya, keuntungan dari berjualan tidaklah seberapa.
Dua orang pedagang pakaian asal Medan, Jimmy dan Adek mengaku harus menyetor Rp1 juta kepada pihak Kecamatan Barumun. Uang sebesar itu sebagai sewa lokasi berjualan selama 1 bulan.
"Kita berjualan pakaian pakaian, sendal, dan mainan anak-anak. Harga yang kita tawarkan sangat murah jadi semua masyarakat bisa membeli dan bisa digunakan di hari Lebaran," kata Jimmy.
Sementara Adek mengatakan, sebelum berjualan mereka harus permisi kepada pihak kecamatan. "Kita diharuskan bayar uang kebersihan dan sewa lokasi sebesar Rp1 juta oleh pihak Kecamatan Barumun. Tentu hal sangat memberatkan, apalagi daya beli masyarakat masih kecil," tuturnya lesu karena pembeli memang masih terlihat sepi mengunjungi tempat berjualannya.
Pengakuan Adek juga dibewnarkan Kepala Pasar Sibuihuan, Firman Nasution. Kata Firman, setiap pedagang yang mengelar daganganya di lokasi Lapangan Merdeka wajib membayar uang sewa lokasi sebasar Rp1–2 Juta untuk 1 bulan. Kutipan dari: http://padanglawas.web.id
Kepada wartawan koran ini, para pedagang menyampaikan keluh kesahnya. Kata mereka, sebelum berjualan mereka harus menyetor sejumlah uang mulai Rp200 ribu hingga Rp1 juta. Uang itulah kata para pedagang terlalu memberatkan. Pasalnya, keuntungan dari berjualan tidaklah seberapa.
Dua orang pedagang pakaian asal Medan, Jimmy dan Adek mengaku harus menyetor Rp1 juta kepada pihak Kecamatan Barumun. Uang sebesar itu sebagai sewa lokasi berjualan selama 1 bulan.
"Kita berjualan pakaian pakaian, sendal, dan mainan anak-anak. Harga yang kita tawarkan sangat murah jadi semua masyarakat bisa membeli dan bisa digunakan di hari Lebaran," kata Jimmy.
Sementara Adek mengatakan, sebelum berjualan mereka harus permisi kepada pihak kecamatan. "Kita diharuskan bayar uang kebersihan dan sewa lokasi sebesar Rp1 juta oleh pihak Kecamatan Barumun. Tentu hal sangat memberatkan, apalagi daya beli masyarakat masih kecil," tuturnya lesu karena pembeli memang masih terlihat sepi mengunjungi tempat berjualannya.
Pengakuan Adek juga dibewnarkan Kepala Pasar Sibuihuan, Firman Nasution. Kata Firman, setiap pedagang yang mengelar daganganya di lokasi Lapangan Merdeka wajib membayar uang sewa lokasi sebasar Rp1–2 Juta untuk 1 bulan. Kutipan dari: http://padanglawas.web.id
Keturunan Raja Padanglawas Menolak Eksekusi Lahan DL Sitorus
Eksekusi terhadap 47 ribu hektare lahan milik Darianus Lungguk Sitorus atas nama Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan, Koperasi Pasub PT Torganda dan PT Torus Ganda, dinilai diskriminatif.
Masyarakat dan keturunan Luhat (Kerajaan) di Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, menentang eksekusi tersebut dan akan melakukan perlawanan.
Mereka menilai lahan yang dulunya diklaim warga hanya berupa ilalang, sejak 1998 dengan bantuan modal D.L. Sitorus terpidana delapan tahun penjara dan denda Rp 5 miliar telah memberikan keuntungan kepada masyarakat tiap bulannya melalui pengelolaan lahan dengan sistem perkebunan inti rakyat (PIR).
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 26 Agutus lalu telah melakukan eksekusi 47 ribu perkebunan sawit milik D.L. Sitorus itu dan menyerahkannya kepada pemerintahan Sumatera Utara melalui Dinas Kehutanan.
Asisten Tindak Pidana Khusus, Agoes Djaja, mengatakan eksekusi dilakukan dengan penandatanganan berkas Berita Acara Penyerahan Barang Rampasan, tindak lanjut dari putusan (kasasi) Mahkamah Agung Nomor 2642. Selanjutnya, proses pengelolaan akan diserahkan kepada negara, yakni Departemen Kehutanan.
Keturunan Raja Luhat Unjung Batu, Muhammad Lubuk Hasibuan bergelar Tongku Lubuk Raya, menganggap eksekusi yang dilakukan diskriminatif. "Kami akan melakukan perlawanan. Lahan itu adalah lahan ulayat kami," kata Hasibuan kepada wartawan, Sabtu (5/9) malam kemarin.
Ia mengatakan kepemilikan lahan itu berdasarkan bukti berupa keputusan Pengadilan Negeri Sidempuan tahun 1992 yang menyatakan lahan 178.500 hektare di area itu termasuk 47 ribu hektare lahan yang dieksekusi sebagai lahan ulayat. Begitu juga 1.820 sertifikat yang dimiliki warga.
"Ini diskriminatif. Kenapa lahan milik ulayat di Sumatera tidak diakui, tapi di Jawa sana diakui (pemerintah)," tegasnya.
Tim Advokat masyarakat Padang Lawas, Sarluhut Napitupulu, menuding eksekusi yang telah dilakukan melanggar hak asasi manusia, sebab dalam satu objek perkara ada tiga putusan hukum, "pidana, perdata, dan tata usaha negara," ujarnya.
Untuk perkara perdata, keabsahan sertifikat 1.820 yang dimiliki masyarakat dinyatakan sah oleh pengadilan. "Pengadilan Tinggi Medan pada tingkat banding memutuskan sertifikat itu sah, dan jaksa mengajukan kasasi (belum putus)," kata Sarluhut.
Begitu juga dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan PK Mahkamah Agung yang menyidangkan perkara surat Menteri Kehutanan yang mencabut hak (KPKS Bukit Harapan) mengelola lahan. "Di tingkat PT, putusan kasasi Mahkamah Agung, dan PK Mahkamah Agung membatalkan dan menolak PK Menteri Kehutanan atas surat pencabutan hak mengelola Nomor 5149 Tahun 2004," tegas Sarluhut.
Tapi, lanjut Sarluhut, keputusan itu tidak dieksekusi. "Ini pelanggaran HAM dan masyarakat akan melaporkan kepada Komnas HAM," ujarnya. (tmc/int) Kutipan dari: http://padanglawas.web.id
Masyarakat dan keturunan Luhat (Kerajaan) di Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, menentang eksekusi tersebut dan akan melakukan perlawanan.
Mereka menilai lahan yang dulunya diklaim warga hanya berupa ilalang, sejak 1998 dengan bantuan modal D.L. Sitorus terpidana delapan tahun penjara dan denda Rp 5 miliar telah memberikan keuntungan kepada masyarakat tiap bulannya melalui pengelolaan lahan dengan sistem perkebunan inti rakyat (PIR).
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 26 Agutus lalu telah melakukan eksekusi 47 ribu perkebunan sawit milik D.L. Sitorus itu dan menyerahkannya kepada pemerintahan Sumatera Utara melalui Dinas Kehutanan.
Asisten Tindak Pidana Khusus, Agoes Djaja, mengatakan eksekusi dilakukan dengan penandatanganan berkas Berita Acara Penyerahan Barang Rampasan, tindak lanjut dari putusan (kasasi) Mahkamah Agung Nomor 2642. Selanjutnya, proses pengelolaan akan diserahkan kepada negara, yakni Departemen Kehutanan.
Keturunan Raja Luhat Unjung Batu, Muhammad Lubuk Hasibuan bergelar Tongku Lubuk Raya, menganggap eksekusi yang dilakukan diskriminatif. "Kami akan melakukan perlawanan. Lahan itu adalah lahan ulayat kami," kata Hasibuan kepada wartawan, Sabtu (5/9) malam kemarin.
Ia mengatakan kepemilikan lahan itu berdasarkan bukti berupa keputusan Pengadilan Negeri Sidempuan tahun 1992 yang menyatakan lahan 178.500 hektare di area itu termasuk 47 ribu hektare lahan yang dieksekusi sebagai lahan ulayat. Begitu juga 1.820 sertifikat yang dimiliki warga.
"Ini diskriminatif. Kenapa lahan milik ulayat di Sumatera tidak diakui, tapi di Jawa sana diakui (pemerintah)," tegasnya.
Tim Advokat masyarakat Padang Lawas, Sarluhut Napitupulu, menuding eksekusi yang telah dilakukan melanggar hak asasi manusia, sebab dalam satu objek perkara ada tiga putusan hukum, "pidana, perdata, dan tata usaha negara," ujarnya.
Untuk perkara perdata, keabsahan sertifikat 1.820 yang dimiliki masyarakat dinyatakan sah oleh pengadilan. "Pengadilan Tinggi Medan pada tingkat banding memutuskan sertifikat itu sah, dan jaksa mengajukan kasasi (belum putus)," kata Sarluhut.
Begitu juga dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan PK Mahkamah Agung yang menyidangkan perkara surat Menteri Kehutanan yang mencabut hak (KPKS Bukit Harapan) mengelola lahan. "Di tingkat PT, putusan kasasi Mahkamah Agung, dan PK Mahkamah Agung membatalkan dan menolak PK Menteri Kehutanan atas surat pencabutan hak mengelola Nomor 5149 Tahun 2004," tegas Sarluhut.
Tapi, lanjut Sarluhut, keputusan itu tidak dieksekusi. "Ini pelanggaran HAM dan masyarakat akan melaporkan kepada Komnas HAM," ujarnya. (tmc/int) Kutipan dari: http://padanglawas.web.id
Subscribe to:
Posts (Atom)
























.jpg)