Sikap managemen perusahaan perkebunan PT Mazuma Agro Indonesia (MAI) di Desa Sungai Korang, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas (Palas) sudah terlalu berlebihan dan harus diakhiri. Pemortalan jalan umum oleh perusahaan tersebut berakibat kesengsaraan bagi masyarakat khususnya pemilik kebun sawit di dalam lokasi jalan masuk perkebunan itu.
“Sikap perusahaan itu harus dihentikan dengan cara membuka portal tersebut. Jika tidak, maka kesengsaraan warga yang punya kebun sawit akan meluas sebab tidak dapat mengangkut buah sawitnya untuk dijual ke pabrik,” ujar Tris Widodo SH kuasa hukum/ pengacara PT Hasilindo Sawita Ciptama (HSC) kepada wartawan di Padangsidimpuan, Sabtu (29/8) seputar pemortalan jalan umum tersebut. PT HSC juga dilarang melintasi jalan itu dengan alasan yang tidak masuk akal, ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, tidak ada alasan bagi PT MAI yang bergerak di perkebunan kelapa sawit untuk melakukan pemortalan jalan umum, karena telah melanggar Peraturan Daerah dan UU tentang jalan, sehingga PT MAI sudah selayaknya dipidanakan, ujar Tris Widodo SH.
Tris Widodo mengharapkan agar Pemkab Palas segera bertindak membongkar portal jalan dan selanjutnya mempidana-kan pihak perusahaan PT MAI yang melakukan pemortalan jalan umum.
Harusnya Pemkab bersikap tegas dan tidak usah ragu karena demi kepentingan masyarakat pemakai jalan di sana. Walupun itu portal dijaga oleh puluhan aparat security dari PT MAI dan dibantu aparat dari kesatuan tertentu, Pemerintah tidak boleh lemah. Karena jika dibiarkan akan dapat menimbulkan dampak kekhawatiran bakal terjadinya konflik horizontal di wilayah tersebut.
Semua orang tahu kalau jalan umum tersebut merupakan satu-satunya jalan untuk keluar dari lokasi kebun menuju jalan Negara Sibuhuan-Pakan Baru dan dibuktikan dengan dibangunnya jembatan sungai Batang Kumu oleh Pemkab Tapsel (sebelum pemekaran-red) yang dananya bersumber dari APBD. Anehnya, kok sekarang malah diklaim oleh PT MAI bahwa jalan tersebut jalan milik PT MAI dan memortalnya sesuka hatinya saja dengan alasan harus ada kumpulan dana untuk merawatnya, sementara truk milik PT MAI paling banyak memanfaatkan fasilitas jalan tersebut. “Itukan sama dengan pungli yang dilakukan PT MAI,” ujar Tris Widodo.
Pemkab Palas harus segera melakukan tindakan tegas terhadap sikap PT MAI agar Pemda lebih berwibawa di mata masyarakat maupun pemilik kebun yang ada di lokasi tersebut, apalagi persoalan pemortalan jalan tersebut sudah dibawa pada musyawarah Muspida pada tanggal 18 Agustus lalu. Segera lakukan tindakan tegas terhadap PT MAI untuk membuka portal jalan sebab jalan tersebut sudah milik umum dan pembangunan jembatan yang ada di lokasi tersebut bersumber dari uang rakyat, tegasnya.
Seperti telah diberitakan, PT MAI melakukan pemortalan jalan umum di Sungan Korang sehingga masyarakat tidak dapat melintasi jalan untuk mengangkut buah sawit, termasuk PT HSC dan R Hutapea. Masalah tersebut telah dibawa ke ajang musyawarah antara Muspida Palas dengan pihak PT MAI pada tanggal 18 Agustus 2009 lalu agar portal jalan segera dibuka, namun sama sekali tidak ditanggapi oleh pihak PT MAI dan portal masih berdiri di sana yang dikawal sekuriti perusahaan itu. (T7/m) Kutipan dari: http://padanglawas.web.id