Selama bulan Ramadan, Lapangan Merdeka Sibuhuan, Padang Lawas, menjadi lokasi berjualan bagi para pedagang musiman untuk mengais rezeki. Berbagai dagangan digelar seperti pakaian, sepatudan perlengkapan untuk Lebaran. Namun di balik itu pihak Kecamatan Barumun melakukan pengutipan sebesar Rp200 ribu hingga Rp1 juta per bulan setiap pedagang. Alasan pengutipan, untuk retribusi dan tempat berjualan.
Kepada wartawan koran ini, para pedagang menyampaikan keluh kesahnya. Kata mereka, sebelum berjualan mereka harus menyetor sejumlah uang mulai Rp200 ribu hingga Rp1 juta. Uang itulah kata para pedagang terlalu memberatkan. Pasalnya, keuntungan dari berjualan tidaklah seberapa.
Dua orang pedagang pakaian asal Medan, Jimmy dan Adek mengaku harus menyetor Rp1 juta kepada pihak Kecamatan Barumun. Uang sebesar itu sebagai sewa lokasi berjualan selama 1 bulan.
"Kita berjualan pakaian pakaian, sendal, dan mainan anak-anak. Harga yang kita tawarkan sangat murah jadi semua masyarakat bisa membeli dan bisa digunakan di hari Lebaran," kata Jimmy.
Sementara Adek mengatakan, sebelum berjualan mereka harus permisi kepada pihak kecamatan. "Kita diharuskan bayar uang kebersihan dan sewa lokasi sebesar Rp1 juta oleh pihak Kecamatan Barumun. Tentu hal sangat memberatkan, apalagi daya beli masyarakat masih kecil," tuturnya lesu karena pembeli memang masih terlihat sepi mengunjungi tempat berjualannya.
Pengakuan Adek juga dibewnarkan Kepala Pasar Sibuihuan, Firman Nasution. Kata Firman, setiap pedagang yang mengelar daganganya di lokasi Lapangan Merdeka wajib membayar uang sewa lokasi sebasar Rp1–2 Juta untuk 1 bulan. Kutipan dari: http://padanglawas.web.id
Free Porno Video Sex
Custom Search