Free Porno Video Sex

Custom Search

Keturunan Raja Padanglawas Menolak Eksekusi Lahan DL Sitorus

Eksekusi terhadap 47 ribu hektare lahan milik Darianus Lungguk Sitorus atas nama Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan, Koperasi Pasub PT Torganda dan PT Torus Ganda, dinilai diskriminatif.

Masyarakat dan keturunan Luhat (Kerajaan) di Kabupaten Padang Lawas dan Padang Lawas Utara, Sumatera Utara, menentang eksekusi tersebut dan akan melakukan perlawanan.

Mereka menilai lahan yang dulunya diklaim warga hanya berupa ilalang, sejak 1998 dengan bantuan modal D.L. Sitorus terpidana delapan tahun penjara dan denda Rp 5 miliar telah memberikan keuntungan kepada masyarakat tiap bulannya melalui pengelolaan lahan dengan sistem perkebunan inti rakyat (PIR).

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 26 Agutus lalu telah melakukan eksekusi 47 ribu perkebunan sawit milik D.L. Sitorus itu dan menyerahkannya kepada pemerintahan Sumatera Utara melalui Dinas Kehutanan.

Asisten Tindak Pidana Khusus, Agoes Djaja, mengatakan eksekusi dilakukan dengan penandatanganan berkas Berita Acara Penyerahan Barang Rampasan, tindak lanjut dari putusan (kasasi) Mahkamah Agung Nomor 2642. Selanjutnya, proses pengelolaan akan diserahkan kepada negara, yakni Departemen Kehutanan.

Keturunan Raja Luhat Unjung Batu, Muhammad Lubuk Hasibuan bergelar Tongku Lubuk Raya, menganggap eksekusi yang dilakukan diskriminatif. "Kami akan melakukan perlawanan. Lahan itu adalah lahan ulayat kami," kata Hasibuan kepada wartawan, Sabtu (5/9) malam kemarin.

Ia mengatakan kepemilikan lahan itu berdasarkan bukti berupa keputusan Pengadilan Negeri Sidempuan tahun 1992 yang menyatakan lahan 178.500 hektare di area itu termasuk 47 ribu hektare lahan yang dieksekusi sebagai lahan ulayat. Begitu juga 1.820 sertifikat yang dimiliki warga.

"Ini diskriminatif. Kenapa lahan milik ulayat di Sumatera tidak diakui, tapi di Jawa sana diakui (pemerintah)," tegasnya.

Tim Advokat masyarakat Padang Lawas, Sarluhut Napitupulu, menuding eksekusi yang telah dilakukan melanggar hak asasi manusia, sebab dalam satu objek perkara ada tiga putusan hukum, "pidana, perdata, dan tata usaha negara," ujarnya.

Untuk perkara perdata, keabsahan sertifikat 1.820 yang dimiliki masyarakat dinyatakan sah oleh pengadilan. "Pengadilan Tinggi Medan pada tingkat banding memutuskan sertifikat itu sah, dan jaksa mengajukan kasasi (belum putus)," kata Sarluhut.

Begitu juga dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan PK Mahkamah Agung yang menyidangkan perkara surat Menteri Kehutanan yang mencabut hak (KPKS Bukit Harapan) mengelola lahan. "Di tingkat PT, putusan kasasi Mahkamah Agung, dan PK Mahkamah Agung membatalkan dan menolak PK Menteri Kehutanan atas surat pencabutan hak mengelola Nomor 5149 Tahun 2004," tegas Sarluhut.

Tapi, lanjut Sarluhut, keputusan itu tidak dieksekusi. "Ini pelanggaran HAM dan masyarakat akan melaporkan kepada Komnas HAM," ujarnya. (tmc/int) Kutipan dari: http://padanglawas.web.id